Air Untuk Wudhu

Bunda...banyak diantara muslimah yang belum mengetahui tentang air untuk berwudhu. Padahal berwudhu adalah syarat wajibnya sholat. Bagaimana jenis dan berapa banyakkah air yang dapat digunakan berwudhu itu?


Syarat-Syarat Air Untuk Wudhu
 
  1. Persyaratan air dengan ukuran 2 kullah – bukan 1 kullah – merupakan mazhab Syafi’i. Ukuran 2 kullah ada yang berpandangan sekitar 80 cm3. Sementara yang lain menyebutkan kurang lebih sekitar 216 liter, dan bila diukur dari wadahnya, berukuran 60 cm X 60 cm X 60 cm.
  2. Menurut pandangan mazhab Syafi’i apabila air kurang dari 2 kullah, maka harus diambil dengan gayung supaya wudhu’ menjadi sah. Sayyid Sabiq mengutip pandangan Ibnu Abdil Barr di dalam kitab at-Tahmid yang mengatakan, pendirian Syafi’i mengenai hadits 2 kullah adalah mazhab yang lemah dari segi penyelidikan dan tidak berdasarkan kepada alasan yang kuat. Selama air yang dipergunakan untuk berwudhu itu suci dan menyucikan, warna bau dan rasanya tetap terjaga, maka dapat digunakan untuk berwudhu seberapa pun banyaknya.
  3. Harta warisan yang telah menjadi milik ahli waris setelah dibagi sesuai dengan hukum waris Islam, maka si ahli waris berhak mempergunakannya sesuai dengan keinginannya. Bagaimana apabila harta warisan tersebut diinfaqkan kembali atas nama almarhum atau almarhumah? Ya, insya Allah akan sampai, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah saw, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Apakah akan bermanfaat jika aku bersedekah untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Maka ia pun berkata, ‘Sesungguhnya aku mempunyai taman dan aku bersaksi padamu bahwa aku menyedekahkannya untuk ibuku.’” (HR Khomsah, kecuali Muslim)
                                                                         
            Dalam riwayat lain, dari Saad bin ‘Ubadah, ia menceritakan, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw, ‘Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia. Apakah sedekah terbaik yang bisa aku lakukan untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Air.’ Lalu ia menggali sumur dan berkata, ‘Sumur ini kusedekahkan untuk Ummu Saad (Ibuku).’” (HR Abu Daud dan An-Nasa’i)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar