Mengenal Macam Darah Haid

Haid atau menstruasi adalah suatu hal alamiah yang akan dialami oleh para perempuan yang menginjak dewasa. Bahkan ia sebagai petunjuk bahwa perempuan tersebut telah baligh, yang artinya bahwa perempuan tersebut sudah dikenai kewajiban syariat dalam Islam. Oleh karena masalah ini sangat penting, maka menjadi kewajiban Ayah dan Bunda untuk mengajarkan masalah ini kepada anak perempuannya.

Ayah dan Bunda, berikan pengertian kepada anak perempuan kita ketika terjadi haid pertama kali, bahwa hal itu wajar dan biasa akan dialami oleh semua perempuan. Oleh karena itu tidak usah bingung dan takut ketika mendapati yang demikian itu. Sampaikan juga bahwa lamanya waktu haid itu berbeda-beda antara perempuan satu dengan yang lainnya. Sedikitnya sehari semalam dan paling lama lima belas hari, atau sampai enam hingga tujuh hari. Berikan pengertian juga bahwa hal itu menunjukkan bahwa ia telah baligh dan siap untuk dikenai beban kewajiban syariat Islam. 

Macam-macam Haid

Ayah dan Bunda, sampaikan juga kepada anak perempuan kita bahwa perempuan ketika mengalami haid ada tiga macam, yaitu haid permulaan, haid yang biasa, serta haid darah penyakit. Masing-masing memiliki hukum tersendiri.
Adapun yang disebut haid permulaan, yaitu perempuan yang melihat darahnya untuk pertama kali. Hukumnya, bila ia melihat darah hendaklah meninggalkan shalat dan puasa, dan menunggu hingga suci. Bila ia melihat darah itu berhenti setelah sehari semalam atau sampai lima belas hari, hendaklah ia mandi dan mengerjakan shalat. Apabila darah itu keluar lebih dari lima belas hari, harus dianggap darah penyakit dan sesudah itu hukumnya menjadi istihadah (perempuan haid karena penyakit).
Bila darah perempuan itu berhenti di pertengahan lima belas hari, lalu keluar lagi satu atau dua hari, dan berhenti lagi seperti itu, maka hendaklah ia mandi dan shalat selama bersih dan bila datang lagi, maka hentikan shalatnya. Perempuan yang sudah biasa haid pada waktu tertentu dalam sebulan, maka hukumnya yaitu tinggalkan shalat, puasa selama haid seperti biasanya. Bila dia masih kuning atau keruh sesudah kebiasaannya, maka jangan hiraukan, hal ini berdasar pada kata-kata Ummu ‘Atiyyah, ia berkata, “Kami tidak menganggap apa-apa jika ada seperti darah kuning atau keruh setelah suci.” (riwayat Bukhari)
Adapun bila melihat pada kebiasaannya ada kuning atau keruh, maka itu masih dalam keadaan haid dan janganlah mandi, shalat dan puasa.
Ayah dan Bunda, yang dimaksud perempuan mustahadah (haid karena penyakit) adalah perempuan yang darahnya tidak berhenti. Hukumnya ialah jika darah istihadah itu biasa dan diketahui kebiasaannya, maka ia berhenti shalat pada hari-hari kebiasaannya pada setiap bulan. Dan sesudah darah berhenti ia pun mandi, shalat, dan puasa. Bila tidak biasanya atau biasa tapi lupa waktunya atau bilangan harinya, hendaklah ia membedakan darahnya. Apabila sekali hitam dan sekali merah, maka ia tidak shalat waktu keluar darah hitam. Kemudian hendaknya dirinya mandi dan shalat sesudah terhenti berdarah, selagi tidak melebihi masa lima belas hari.

Sumber: Sakinah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar